
https://www.masrizky.biz.id/ Update Harga emas keluaran Logam Mulia Antam 24 Karat hari ini, Sabtu (19/7/2025) kembali lesu.
Harga emas hari ini terpantau mengalami perubahan beragam.
Emas Galeri24 yang dijual di Butik Logam Mulia (LM) turun tipis sebesar Rp 2.000 dibandingkan kemarin.
Dikutip https://www.masrizky.biz.id/, harga emas paling mahal hari ini dipegang oleh produk UBS di Pegadaian yang dibanderol mulai dari Rp 1.926.000 untuk denominasi 1 gram.
Daftar lengkap harga emas hari ini 19 Juli 2025 ada diakhir artikel ini.
Harga emas yang dikutip dari laman resmi Pegadaian, Sabtu (19/7) menunjukkan harga dua produk logam mulia, yakni buatan UBS dan Galeri24 yang mengalami fluktuasi harga jual dari hari sebelumnya.
Emas Galeri24 turun Rp2.000 dari angka Rp1.897.000 menjadi Rp1.895.000 per gram, sementara emas UBS meroket dari semula Rp1.912.000 per gram menjadi Rp1.926.000 atau naik Rp14.000.
Emas Galeri24 dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Sementara emas UBS dijual dengan kuantitas 0,5 gram hingga 500 gram.
Sementara itu, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Harga Emas di Pegadaian Hari Ini
Berikut ini adalah daftar harga emas di Pegadaian hari ini 19 Juli 2025 selengkapnya, berdasarkan pantauan https://www.masrizky.biz.id/.
Harga emas UBS:
- Harga emas UBS 0,5 gram: Rp1.042.000
- Harga emas UBS 1 gram: Rp1.926.000
- Harga emas UBS 2 gram: Rp3.823.000
- Harga emas UBS 5 gram: Rp9.444.000
- Harga emas UBS 10 gram: Rp18.788.000
- Harga emas UBS 25 gram: Rp46.877.000
- Harga emas UBS 50 gram: Rp93.560.000
- Harga emas UBS 100 gram: Rp187.046.000
- Harga emas UBS 250 gram: Rp467.475.000
- Harga emas UBS 500 gram: Rp933.849.000
Harga emas Galeri24:
- Harga emas Galeri24 0,5 gram: Rp994.000
- Harga emas Galeri24 1 gram: Rp1.895.000
- Harga emas Galeri24 2 gram: Rp3.733.000
- Harga emas Galeri24 5 gram: Rp9.262.000
- Harga emas Galeri24 10 gram: Rp18.475.000
- Harga emas Galeri24 25 gram: Rp46.073.000
- Harga emas Galeri24 50 gram: Rp92.073.000
- Harga emas Galeri24 100 gram: Rp184.054.000
- Harga emas Galeri24 250 gram: Rp459.907.000
- Harga emas Galeri24 500 gram: Rp919.360.000
- Harga emas Galeri24 1.000 gram: Rp1.838.718.000.
Untuk diketahui, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Harga buyback emas harus merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan diken
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan NPWP untuk transaksinya.
Sementara itu, Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam.
Untuk diketahui, Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
Untuk diketahui, Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah sebesar 0,45 persen, harus menyertakan nomor NPWP untuk transaksinya.
Rincian Harga Emas Hari Ini dari Antam 1 Gram hingga 1.000 Gram:
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Perubahan harga emas Antam dipengaruhi oleh sejumlah faktor, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Pemahaman mengenai faktor-faktor ini sangat penting bagi mereka yang berencana untuk berinvestasi dalam emas Antam.
Perlu diketahui, Pegadaian menjual emas Antam dan emas UBS dengan beragam berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram. Selain itu, Pegadaian juga menjual emasan GALERI 24.
Antam menjual emas dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram. Anda dapat memperoleh potongan pajak lebih rendah (0,45 persen) jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Posting Komentar